Selamat Datang di Situs Resmi SMA Negeri 1 Muara Enim | Visi : Unggul dalam Mutu, Akhlaq, Sadar Lingkungan dan Berwawasan Global | Misi : 1. Melaksanakan pembelajaran yang aktif, kreatif, efektif, inovatif dan menyenangkan; 2. Menumbuhkan semangat keunggulan dan disiplin; 3. Menumbuhkembangkan pengamalan agama; 4. Mendorong siswa berprestasi dibidang ekstrakurikuler; 5. Melaksanakan English Day dan English Speaking Area; 6. Memahirkan penggunaan Information Communication Technology (ICT); 7. Menumbuhkan sikap sadar lingkungan bagi seluruh warga sekolah; 8. Membudayakan hidup bersih, sehat cinta lingkungan sekolah dan masyarakat; 9. Mencegah pencemaran dan kerusakan lingkungan.

PPCI - Kebijakan Pengangkatan Honorer Menjadi Pegawai Negeri Sipil

by Super User - 379 Viewer
IMG

Pengangkatan Tenaga Honorer (TH) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) saat ini isu utama dalam rekrutmen CPNS. Namun banyak sekali penafsiran yang berbeda terkait proses kebijakan pengangkatan TH menjadi CPNS tersebut. Hal ini menimbulkan banyak permasalahan mulai dari penentuan kriteria Kategori baik I maupun II, kapan waktu pendataan, kapan pengumuman hasil verifikasi dan validasi, hingga penipuan oleh oknum terkait pengangkatan TH menjadi CPNS. Mengingat akhir-akhir ini banyak pertanyaan mengenai TH, Kepala Biro Humas dan Protokol BKN Budi Hartono menyampaikan beberapa hal sebagai berikut:

Pertama; TH yang dapat menjadi CPNS adalah TH yang memenuhi syarat kumulatif sesuai Peraturan Pemerintah () Nomor: 48 Tahun 2005 jo Nomor: 43 Tahun 2007.

Kedua; Pada 28 Juni 2010, Kementerian PAN dan RB mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: 05 TAHUN 2010 tentang Pendataan Tenaga Honorer yang Bekerja di Lingkungan Instansi Pemerintah yang tercecer atau tertinggal pada pendataan 2005 sepanjang memenuhi kriteria tersebut di atas. Dalam SE 05 Tahun 2010 pendataan TH ini terbagi dalam Kategori I (K I) dan Kategori II (K II). Pendataan dilakukan oleh masing-masing instansi pengelola kepegawaian dengan batas akhir penyerahan data ke BKN K I pada 31 Agustus 2010 sedangkan K II pada 31 Desember 2010.

Ketiga; Yang membedakan antara K I dengan K II yakni K I merupakan TH yang penghasilan/upah/gajinya diabiayai dari APBN/APBD sedangkan K II dibiayai dari Non- APBN/Non-APBD (BP3, Komite Sekolah, dll.). TH dapat menjadi CPNS harus memenuhi kriteria, yakni :
1. Bekerja di instansi pemerintah,
2. Diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), atau Pejabat lain yang mempunyai otoritas,
3. Usia minimal 19 tahun dan maksimal 46 tahun pada 1 Januari 2006,
4. Sumber pembiayaan upah, gaji, penghasilan bersumber dari APBN/APBD (untuk K I)
5. Memiliki masa kerja minimal satu tahun per 31 Desember 2005 dan bekerja terus-menerus dengan tidak terputus sampai saat ini.
Semua kriteria tersebut merupakan persyaratan kumulatif, maksudnya apabila tidak terpenuhi salah satu persyaratan yang dimaksud, maka TH tidak bisa diangkat menjadi CPNS.
Keempat; Terhadap data K I sudah dilakukan proses Verifikasi dan Validasi oleh Tim Nasional dengan sebutan Memenuhi Kriteria (MK) dan Tidak Memenuhi Kriteria (TMK). Hasil Verifikasi dan Validasi akan diumumkan setelah ditetapkannya PP terkait TH sebagai dasar pengangkatan menjadi CPNS oleh Pemerintah. Terhadap data K II yang sudah diterima BKN, belum kebijakan yang diambil karena menunggu regulasi lebih .

Kelima; Apabila PP tetang TH telah ditetapkan, bagi yang dinyatakan MK untuk dapat diangkat menjadi CPNS masih persyaratan lain yang harus dipenuhi seperti Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), Surat Keterangan Sehat dari Dokter, Surat Keterangan Bebas Narkoba, dll.

Keenam; Untuk mengetahui perkembangan lebih tentang pengangkatan TH menjadi CPNS dapat dilihat di website MenPAN&RB (www.menpan.go.id) dan BKN (www.bkn.go.id dan www.sesmabkn.com)

Ketujuh; Himbauan kepada seluruh masyarakat untuk mewaspadai segala bentuk penipuan yang terkait pengangkatan TH menjadi CPNS oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Apabila ada informasi yang meragukan terkait TH, untuk konfirmasi dapat menghubungi Humas BKN telp/fax. 021-80882815.(

sumber : http://www.pengumuman-cpns.com/2011/04/berita-cpns-indonesia/honorer/pemda-terus-angkat-tenaga-honorer-bkn-jadi-jengkel